Wali Nikah

Wali nikah merupakan salah satau rukun nikah dan wali nikah harus memenuhi kualifikasinya

Wali Nikah merupakan seseorang yang berhak untuk menikahkan calon pengantin perempuan. Keberadaan wali nikah sangat penting dalam pernikahan karena merupakan salah satu rukun dan syarat sahnya pernikahan. Apabila dalam suatu pernikahan tidak ada wali nikah dari perempuan maka pernikahan tersebut tidak sah. Berikut adalah kualifikasi wali nikah dan pembagiannya

A. Syarat Wali Nikah

  1. Wali nikah harus laki-laki;

  2. Beragama Islam;

  3. Baligh;

  4. Berakal;

  5. Adil;

B. Wali Nasab

  1. Bapak kandung;

  2. Kakek, yaitu bapak dari bapak;

  3. Buyut, yaitu bapak dari kakek;

  4. Saudara laki-laki sebapak dan seibu;

  5. Saudara laki-laki sebapak;

  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu;

  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;

  8. Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu;

  9. Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak;

  10. Anak paman sebapak dan seibu;

  11. Anak paman sebapak;

  12. Cucu paman sebapak dan seibu;

  13. Cucu paman sebapak;

  14. Paman bapak sebapak dan seibu;

  15. Paman bapak sebapak;

  16. Anak paman bapak sebapak dan seibu; dan

  17. Anak paman bapak sebapak.

C. Wali Hakim

   Sebab wali nikah berpindah ke wali hakim

  1. Wali nasab tidak ada;

  2. Walinya adhal;

  3. Walinya tidak diketahui keberadaannya;alinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;

  4. Wali nasab tidak ada yang beragama Islam; dan

  5. Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.