Pendaftaran Online (SIWAK/E-AIW):
Klik untuk menonton video tutorial pendaftaran online wakaf pada link berikut ini:
Daftar akun di situs SIWAK Kemenag
Aktivasi via email/HP
Isi data wakif & nadzir
Upload dokumen
Diverifikasi PPAIW KUA
AIW digital diterbitkan
Pendaftaran ke BPN untuk sertifikat tanah wakaf
Pendaftaran Offline (Datang ke KUA):
Siapkan dokumen (KTP, KK, bukti tanah, surat desa)
Datang ke KUA → bertemu PPAIW
Tanda tangan formulir AIW dengan 2 saksi
AIW diterbitkan
Daftar ke BPN
Catatan
Dokumen harus lengkap & sah
Tanah harus milik wakif
Jika tanah belum bersertifikat → butuh dokumen tambahan
Info lengkap dokumen persyaratan akta ikrar wakaf, silahkan klik link di bawah ini: