Pendaftaran Online (SIWAK/E-AIW):

Klik untuk menonton video tutorial pendaftaran online wakaf pada link berikut ini:

  1. Daftar akun di situs SIWAK Kemenag

  2. Aktivasi via email/HP

  3. Isi data wakif & nadzir

  4. Upload dokumen

  5. Diverifikasi PPAIW KUA

  6. AIW digital diterbitkan

  7. Pendaftaran ke BPN untuk sertifikat tanah wakaf

Pendaftaran Offline (Datang ke KUA):

  1. Siapkan dokumen (KTP, KK, bukti tanah, surat desa)

  2. Datang ke KUA → bertemu PPAIW

  3. Tanda tangan formulir AIW dengan 2 saksi

  4. AIW diterbitkan

  5. Daftar ke BPN

Catatan

  • Dokumen harus lengkap & sah

  • Tanah harus milik wakif

  • Jika tanah belum bersertifikat → butuh dokumen tambahan

Info lengkap dokumen persyaratan akta ikrar wakaf, silahkan klik link di bawah ini: