Frequently asked questions

Q1: Apakah menikah di KUA benar-benar gratis?

βœ… Ya, GRATIS jika di kantor KUA pada hari & jam kerja.

Q2: Bagaimana kalau menikah di rumah atau di luar jam kerja?

πŸ‘‰ Biaya Rp 600.000 sesuai PP No. 59 Tahun 2018

Q3: Apakah bisa daftar nikah dan melaksanakan pernikahan mendadak (H-3)?

πŸ‘‰ Bisa, tapi WAJIB ada dispensasi dari Kecamatan.

Q4: Kalau salah satu calon pengantin tinggal di luar kota?

πŸ‘‰ Bisa pakai Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal calon pengantin.

Q5: Bagaimana jika Buku Nikah hilang?

πŸ‘‰ Ajukan permohonan duplikat Buku Nikah ke KUA dengan surat kehilangan dari kepolisian & KTP/KK.

Q6: Bagaimana jika Buku Nikah rusak?

πŸ‘‰ Ajukan permohonan duplikat dengan membawa buku yang rusak sebagai bukti.

Q7: Bagaimana jika calon pengantin masih di bawah umur?

πŸ‘‰ Harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama (usia kurang dari 19 tahun).

Q8: Apakah KUA melayani pernikahan beda agama?

❌ Tidak. Pernikahan beda agama tidak bisa dicatatkan di KUA.

Q9: Apakah KUA menyediakan penghulu di luar kecamatan?

πŸ‘‰ Tidak, penghulu hanya melayani wilayah kerja KUA setempat. Untuk luar wilayah harus izin/rekomendasi.

Q10: Bagaimana cara daftar wakaf tanah di KUA?

πŸ‘‰ Bisa online via SIWAK atau datang langsung ke KUA dengan dokumen tanah & saksi.

Q11: Apakah tanah wakaf harus bersertifikat?

πŸ‘‰ Tidak wajib, tapi jika belum sertifikat maka butuh dokumen tambahan (surat desa, saksi, dll).

Q12: Bagaimana cara mendaftarkan masjid/musala ke SIMAS?

πŸ‘‰ Serahkan dokumen (SK Takmir, surat tanah, foto masjid/musala) ke KUA untuk verifikasi.

Q13: Apakah bisa mendaftar nikah online?

βœ… Bisa, melalui aplikasi SIMKAH Web (https://simkah4.kemenag.go.id)