Frequently asked questions
Q1: Apakah menikah di KUA benar-benar gratis?
β Ya, GRATIS jika di kantor KUA pada hari & jam kerja.
Q2: Bagaimana kalau menikah di rumah atau di luar jam kerja?
π Biaya Rp 600.000 sesuai PP No. 59 Tahun 2018
Q3: Apakah bisa daftar nikah dan melaksanakan pernikahan mendadak (H-3)?
π Bisa, tapi WAJIB ada dispensasi dari Kecamatan.
Q4: Kalau salah satu calon pengantin tinggal di luar kota?
π Bisa pakai Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal calon pengantin.
Q5: Bagaimana jika Buku Nikah hilang?
π Ajukan permohonan duplikat Buku Nikah ke KUA dengan surat kehilangan dari kepolisian & KTP/KK.
Q6: Bagaimana jika Buku Nikah rusak?
π Ajukan permohonan duplikat dengan membawa buku yang rusak sebagai bukti.
Q7: Bagaimana jika calon pengantin masih di bawah umur?
π Harus ada dispensasi dari Pengadilan Agama (usia kurang dari 19 tahun).
Q8: Apakah KUA melayani pernikahan beda agama?
β Tidak. Pernikahan beda agama tidak bisa dicatatkan di KUA.
Q9: Apakah KUA menyediakan penghulu di luar kecamatan?
π Tidak, penghulu hanya melayani wilayah kerja KUA setempat. Untuk luar wilayah harus izin/rekomendasi.
Q10: Bagaimana cara daftar wakaf tanah di KUA?
π Bisa online via SIWAK atau datang langsung ke KUA dengan dokumen tanah & saksi.
Q11: Apakah tanah wakaf harus bersertifikat?
π Tidak wajib, tapi jika belum sertifikat maka butuh dokumen tambahan (surat desa, saksi, dll).
Q12: Bagaimana cara mendaftarkan masjid/musala ke SIMAS?
π Serahkan dokumen (SK Takmir, surat tanah, foto masjid/musala) ke KUA untuk verifikasi.
Q13: Apakah bisa mendaftar nikah online?
β Bisa, melalui aplikasi SIMKAH Web (https://simkah4.kemenag.go.id)