Pendaftaran Piagam/ID Masjid dan Musala (SIMAS)

Manfaat:

  1. Terhubung sistem Kemenag

  2. Bisa buka rekening masjid/musala

  3. Mendapat QR Code profil

  4. Data tampil di aplikasi INFO MASJID

  5. Syarat ajukan bantuan dari Kemenag

Syarat Dokumen:

  1. Surat Permohonan Piagam Terdaftar yang di tujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Pasuruan ( Klik link untuk unduh Contoh Surat Permohonan:

  1. Proposal Masjid / Musala ( Klik link untuk unduh Contoh Proposal Masjid / Musala:

  1. Profil Masjid / Musala ( Klik link untuk unduh Contoh Profil Masjid / Musala:

  1. Surat keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan ( Klik link untuk unduh Contoh Surat Keterangan Domisili;

  1. AIW (Akta Ikrar Wakaf) atau Sertifikat Wakaf ( Klik link untuk unduh Contoh Akta Ikrar Wakaf:

  1. Foto depan, kiri dan kanan Masjid/Musala menggunakan Foto GPS yang ada nomor Titik Kordinatnya (Longitude & Latitude) ( Klik link untuk unduh Contoh Foto Masjid;

  1. Nomor Hp/WA Aktif salah satu Takmir

  2. E-mail Aktif salah satu Takmir

  3. Surat Rekomendasi dari KUA tentang Keberadaan Masjid/Musala

Cara Daftar:

  1. Datang ke KUA Pohjentrek

  2. Serahkan seluruh dokumen persyaratan ke KUA untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari KUA

  3. Scan/foto setiap dokumen dengan hasil yang jelas dan terbaca

  4. Unggah mandiri pada link: https://layanan.kemenagkabpasuruan.id/

  5. Pilih seksi "Bimas Islam", kemudian Pilih jenis layanan "Pengajuan Piagam Terdaftar Masjid/Musala"

  6. Isi identitas pemohon, kemudian unggah setiap dokumen pada kolom yang tersedia

  7. Diverifikasi → resmi punya ID Nasional SIMAS

  8. Cek ID Masjid/Musala dengan klik link berikut ini:

https://simas.kemenag.go.id/