Rujuk
Berkas yang perlu dilengkapi manakala ingin mengajukan rujuk
Persyaratan Rujuk
Dokumen
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 lembar.
Surat Keterangan Rujuk dari Kepala Desa/Lurah.
Akta Cerai Asli beserta lampiran putusan pengadilan.
Bukti setor biaya pencatatan rujuk Rp600.000 (jika rujuk dilakukan di luar kantor atau di luar jam kerja).
Catatan: Simpan berkas asli & fotokopi terpisah agar mudah dicek petugas.
Prosedur Rujuk di KUA
Alur
Mengurus Surat Pengantar
Minta surat pengantar dari RT/RW, lalu ke balai desa/kelurahan untuk memperoleh Surat Keterangan Rujuk.
Mempersiapkan Dokumen
Siapkan seluruh dokumen persyaratan sebagaimana tercantum di atas.
Mendaftar di KUA
Datang ke KUA yang mewilayahi tempat tinggal istri untuk menyerahkan dokumen dan menyampaikan kehendak rujuk.
Pemeriksaan oleh Petugas
Petugas memverifikasi keabsahan dokumen, kemudian penghulu memeriksa suami istri yang akan rujuk.
Pelaksanaan Ikrar Rujuk
Rujuk dilaksanakan di hadapan penghulu, suami istri, dan dua orang saksi.
Penerbitan Kutipan Akta Rujuk
Setelah ikrar rujuk selesai, KUA menerbitkan kutipan akta rujuk sebagai bukti sah status pernikahan kembali.
Biaya:
Di kantor KUA → GRATIS.
Di luar kantor atau di luar jam kerja → Rp600.000 (setor lewat Bank Persepsi setempat, simpan slip untuk diserahkan ke KUA).
Poin Penting
Catatan:
Rujuk hanya dapat dilakukan ketika masih dalam masa ʿiddah ṭalāq rajʿī._
Untuk kasus khusus (mis. perbedaan domisili, dokumen tidak lengkap), konsultasikan terlebih dahulu di loket layanan KUA.