Legalisasi Buku Nikah

Legalisasi buku nikah hanya digunakan untuk keperluan yang penting dan legal tidak untuk disalahgunakan

A. Persyaratan

  1. Pemohon/ yang bersangkutan datang ke KUA dengan membawa Buku Nikah Asli;

  2. Fotokopi KTP Suami dan Istri;

  3. Fotokopi Buku Nikah (Halaman foto, Identitas suami dan istri serta bagian tanda tangan Kepala KUA).

B. Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan dokumen diatas kepada petugas KUA.

  2. Petugas memeriksa dan memverifikasi keaslian dokumen pemohon, apabila data sudah sesuai maka proses legalisasi dapat dilakukan namun apabila dokumen masih belum sesuai petugas mengembalikan dokumen kepada pemohon untuk diperbaiki.

  3. Jika data sudah sesuai proses legalisasi dapat dilakukan dan pemohon mendapatkan fotokopi buku nikah diatas yang telah dibubuhi tanda tangan kepala KUA.