Berkas Persyaratan
Berikut adalah beberapa berkas yang perlu di bawa atau di penuhi calon pengantin
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
Foto kopi akta kelahiran;
Foto kopi kartu tanda penduduk;
Foto kopi kartu keluarga;
Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
Surat persetujuan Catin;
Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
Surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.